BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Hutan merupakan sumber
daya alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman
hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu,
pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah,
perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan,
rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan hutan dan
perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun
1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri
Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan.
Namun gangguan terhadap sumber daya hutan terus berlangsung bahkan
intensitasnya makin meningkat.
Kerusakan hutan yang
meliputi : kebakaran hutan, penebangan liar dan lainnya merupakan salah satu
bentuk gangguan yang makin sering terjadi. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh
kerusakan hutan cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya
keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah,
perubahan iklim mikro maupun global, dan asap dari kebakaran hutan mengganggu
kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau,
laut dan udara. Dan juga gangguan asap karena kebakaran hutan Indonesia
akhir-akhir ini telah melintasi batas negara.
Berbagai upaya
pencegahan dan perlindungan kebakaran hutan dan penebangan liar telah dilakukan
termasuk mengefektifkan perangkat hukum (undang-undang, PP, dan SK Menteri
sampai Dirjen), namun belum memberikan hasil yang optimal. Intensitas kebakaran
hutan makin sering terjadi dan sebarannya makin meluas. Tercatat beberapa
kebakaran cukup besar berikutnya yaitu tahun 1987, 1991, 1994 dan 1997 hingga
2003. Oleh karena itu perlu pengkajian yang mendalam untuk mencegah dan
menanggulangi kebakaran hutan.
Penebangan liar juga dapat berdampak negatif antara
lain dapan menyababkan tanah longsor dan banjir. Oleh karena itu hutan kita
perlu adanya penjagaan supaya tidak terjadi kebakaran dan penebangan liar dan
yang tidak kita inginkan.
Makalah
ini merupakan sintesa dari berbagai pengetahuan tentang hutan, kebakaran hutan
dan penebangan liar penanggulangannya yang dikumpulkan dari berbagai sumber
dengan harapan dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi para peneliti,
pengambil kebijakan dan pengembangan ilmu pengetahuan bagi para pencinta
lingkungan dan kehutanan.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian
latarbelakang tersebut, maka dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu sebagai
berikut :
1.2.1.
Apakah pengaruh
kerusakan hutan tehadap ekosistem di Bukit Kemuning
1.3.
Tujuan
1.3.1.
Untuk menyelesaikan
tugas yang diberikan mengenai Penelitian Geografi
1.3.2.
Mengetahui pengaruh
kerusakan hutan terhadap alam sekitarnya
1.3.3.
Mengetahui cara
menanggulangi hal tersebut
1.4.
Manfaat
1.4.1.
Untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat terhadap pentingnya hutan
1.4.2.
Untuk meminimalisir
tingkat kerusakan hutan yang disebabkan oleh tangan jahil manusia
1.4.3.
Untuk memberikan
opini kepada pemerintah setempat agar lebih menindak lanjuti masalah
kelestarian hutan di Provinsi Lampung
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1.
Landasan Teori
Kerusakan
hutan hujan tropis di Indonesia tidak terlepas dari kebijakan kehutanan
Indonesia
yang menjadikan hutan sebagai objek paling dragmatis memberikan
keuntungan
dalam jangka waktu yang pendek. Hutan dijadikan komoditi yang
paling
mudah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pertumbuhan
ekonomi
dijadikan alasan guna melakukan eksploitasi hutan tanpa
memperhitungkan
daya dukung, keberlanjutan dan kelestarian hutan
(Koesmono,
1999).
Pengusahaan
hutan secara besar-besaran dengan pola HPH (Hak Pengusahaan
Hutan)
dimulai sejak dikeluarkannya UU No.5 Tahun 1967 tentang ketentuan
Pokok
Kehutanan dan PP No. 21 Tahun 1970 tentang HPH dan HPHH (Hak
Pemungutan
Hasil Hutan). Pada PP 21 ini nilai-nilai kemanusiaan (HAM)
khususnya
pada masyarakat pedesaan yang hidup di sekitar hutan hilang dan
ditindas.
Semua yang ada kaitannya dengan bisnis kayu di areal hutan HPH
menjadi
hak penuh pengusaha. Sementara hak-hak masyarakat lokal dan adat
ditiadakan
dan dinyatakan tidak berlaku selama kegiatan eksplotasi hutan
dilaksanakan
oleh pihak HPH (Awang, 2002). Persoalan penting lainnya yang dihadapi oleh kehutanan
Indonesia adalah konflik
dengan
masyarakat setempat pada semua fungsi hutan. Konflik ini terjadi karena
adanya
penggusuran secara besar-besaran terhadap hak kepemilikan atau karena
adanya
masyarakat setempat yang tidak memiliki akses terhadap lahan pertanian
(Raja,
2003).
Seiring
dengan berhembusnya reformasi, terjadi perubahan/pergeseran orientasi
pengelolaan
hutan yang lebih meningkatkan peran serta masyarakat, khususnya
masyarakat
sekitar hutan. Dalam kaitannya dengan hal ini, Departemen
Kehutanan
mulai memberikan perhatian yang semakin besar kepada programprogram hutan
kemasyarakatan (Koesmono, 1999).
Ide
pembangunan kehutanan dengan pola hutan kemasyarakatan sebenarnya mulai
dirintis
sejak tahun 1995, dengan ditetapkannya SK Menhut No. 622/Kpts-II/1995
tentang
Pedoman Hutan Kemasyarakatan. Namun pelaksanaannya sendiri kurang
berjalan
dengan baik karena masih kurang tersosialisasinya program tersebut di
masyarakat
dan belum adanya petunjuk teknis dan pelaksanaannya. Untuk
mengatasinya,
ditetapkan Permenhut No: P. 37/Menhut-II/2007 tentang
penyelenggaraan
hutan kemasyarakatan.
Diakui
dan dikembangkannya pendekatan program Hutan Kemasyarakatan
(HKm)
oleh Menteri Kehutanan adalah salah satu upaya dimana paradigma
kehutanan
sosial telah mendapat tempat di percaturan politik dan kebijakan
pendayagunaan
hutan di Indonesia. Pendekatan ini akan mampu memecahkan
berbagai
masalah antara masyarakat dan pemerintah. Walaupun paradigma
kehutanan
sosial orientasinya lebih luas, tetapi tidak berarti dasar-dasar timberbased
management ditinggalkan. Langkah yang benar adalahparadigma kehutanan
sosial
tidak sepenuhnya meninggalkan timber based management tersebut,
terutama
pada tingkat manajemen hutannya (Awang, 2005).
2.2.
Pembahasan
2.2.1. Penyebab Kerusakan Hutan
Kerusakan yang terjadi di hutan indonesia merupakan
suatu kejadian yang sangat tiddak menyenangkan bagi warga negara indonesia
karena Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai karena didalamnya
terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil
hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta
kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan,
kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan hutan
dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23
tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan
Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan
Hutan. Namun gangguan terhadap sumber daya hutan terus berlangsung bahkan
intensitasnya makin meningkat.
Kebakaran Hutan
Penyebab kebakaran hutan samapai saat ini masih
menjadi topikperdenatan, apakan karena alam atau karena kegiatan manusia. Namun
berdasarkan beberapa hasil penelitian menunjukan bahwa penyebab utama kebakaran
hutan adalah faktor manusia yang berawal dari kegiatan atau permasalahan
sebagai berikut:
a. Sistem perladangan tradisional dari penduduk
setempatyang berpindah-pindah
b. Pembukaan hutan oeh para pemegang Hak Pengusahaan
Hutan untuk insdustri kayu maupun perkebunan kelapa sawit
c. Penyebab struklural, yaitu kombinasi antara
kemiskinan, kebijakan pembangunan dan tata pemerintahan, sehingga menimbulkan
konflik antar hukum adat dan hukum positif negara.
Perladangan berpindah merupakan upaya pertanian
tradisional di kawasan hutan dimana pembukaan lahannya selalu dilakukan dengan
cara pembakaran karena cepat mudah dan praktis. Namun pembukaan lahan untuk
perladangan tersebut umumnya sangat terbatas dan terkendali karena telah
mengikuti aturan turun menurun.
Penebangan Hutan Sembarangan
Menebang hutan sembarangan akan menyebabkan
hutan menjadi gundul. Ditambah lagi akhir-akhir ini penebangan hutan liar
semakain marak terjadi.
Penegakan Hukum yang Lemah
Menteri
Kehutanan Republik Indonesia M.S.Kaban,SE.MSI menyebutkan bahwa lemahnya
penegakan hukum di Indonesia telah turut memperparah kerusakan hutan Indonesia.
Menurut Kaban penegakan hukum barulah menjangkau para pelaku di lapangan saja.
Biasanya mereka hanya orang-orang upahan yang bekerja untuk mencukupi kebutuhan
hidup mereka sehari-harinya. Mereka hanya suruhan dan bukan orang yang paling
bertangggungjawab. Orang yang menyuruh mereka dan paling bertanggungjawab
sering belum disentuh hukum. Mereka biasanya mempunyai modal yang besar dan
memiliki jaringan kepada penguasa. Kejahatan seprti ini sering juga melibatkan
aparat pemerintahan yang berwenang dan seharusnya menjadi benteng pertahanan
untuk menjaga kelestarian hutan seperti polisi kehutanan dan dinas kehutanan.
Keadaan ini sering menimbukan tidak adanya koordinasi yang maksimal baik antara
kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sehingga banyak kasus yang tidak dapat
diungkap dan penegakan hukum menjadi sangat lemah.
2.2.2.Akibat
Kerusakan Hutan
Kerusakan hutan akan menimbulkan beberapa dampak
negatif yang besar di bumi:
Efek Rumah Kaca (Green house effect)
Hutan merupakan paru-paru bumi yang mempunyai fungsi mengabsorsi gas Co2. Berkurangnya hutan dan meningkatnya pemakaian energi fosil (minyak, batubara dll) akan menyebabkan kenaikan gas Co2 di atmosfer yang menyelebungi bumi. Gas ini makin lama akan semakin banyak, yang akhirnya membentuk satu lapisan yang mempunyai sifat seperti kaca yang mampu meneruskan pancaran sinar matahari yang berupa energi cahaya ke permukaan bumi, tetapi tidak dapat dilewati oleh pancaran energi panas dari permukaan bumi. Akibatnya energi panas akan dipantulkan kembali kepermukaan bumi oleh lapisan Co2 tersebut, sehingga terjadi pemanasan di permukaan bumi. Inilah yang disebut efek rumah kaca. Keadaan ini menimbulkan kenaikan suhu atau
perubahan iklim bumi pada umumnya. Kalau ini berlangsung terus maka suhu bumi akan semakin meningkat, sehingga gumpalan es di kutub utara dan selatan akan mencair. Hal ini akhirnya akan berakibat naiknya permukaan air laut, sehingga beberapa kota dan wilayah di pinggir pantai akan terbenam air, sementara daerah yang kering karena kenaikan suhu akan menjadi semakin kering.
Hutan merupakan paru-paru bumi yang mempunyai fungsi mengabsorsi gas Co2. Berkurangnya hutan dan meningkatnya pemakaian energi fosil (minyak, batubara dll) akan menyebabkan kenaikan gas Co2 di atmosfer yang menyelebungi bumi. Gas ini makin lama akan semakin banyak, yang akhirnya membentuk satu lapisan yang mempunyai sifat seperti kaca yang mampu meneruskan pancaran sinar matahari yang berupa energi cahaya ke permukaan bumi, tetapi tidak dapat dilewati oleh pancaran energi panas dari permukaan bumi. Akibatnya energi panas akan dipantulkan kembali kepermukaan bumi oleh lapisan Co2 tersebut, sehingga terjadi pemanasan di permukaan bumi. Inilah yang disebut efek rumah kaca. Keadaan ini menimbulkan kenaikan suhu atau
perubahan iklim bumi pada umumnya. Kalau ini berlangsung terus maka suhu bumi akan semakin meningkat, sehingga gumpalan es di kutub utara dan selatan akan mencair. Hal ini akhirnya akan berakibat naiknya permukaan air laut, sehingga beberapa kota dan wilayah di pinggir pantai akan terbenam air, sementara daerah yang kering karena kenaikan suhu akan menjadi semakin kering.
Kerusakan Lapisan Ozon
Lapisan Ozon (O3) yang menyelimuti bumi berfungsi menahan radiasi sinar ultraviolet yang berbahaya bagi kehidupan di bumi. Di tengah-tengah kerusakan hutan, meningkatnya zat-zat kimia di bumi akan dapat menimbulkan rusaknya lapisan ozon. Kerusakan itu akan menimbulkan lubang-lubang pada lapisan ozon yang makin lama dapat semakin bertambah besar. Melalui lubang-lubang itu sinar ultraviolet akan menembus sampai ke bumi, sehingga dapat menyebabkan kanker kulit dan kerusakan pada tanaman-tanaman di bumi.
Lapisan Ozon (O3) yang menyelimuti bumi berfungsi menahan radiasi sinar ultraviolet yang berbahaya bagi kehidupan di bumi. Di tengah-tengah kerusakan hutan, meningkatnya zat-zat kimia di bumi akan dapat menimbulkan rusaknya lapisan ozon. Kerusakan itu akan menimbulkan lubang-lubang pada lapisan ozon yang makin lama dapat semakin bertambah besar. Melalui lubang-lubang itu sinar ultraviolet akan menembus sampai ke bumi, sehingga dapat menyebabkan kanker kulit dan kerusakan pada tanaman-tanaman di bumi.
Kepunahan Species
Hutan di Indonesia dikenal dengan keanekaragaman hayati di dalamnya. Dengan rusaknya hutan sudah pasti keanekaragaman ini tidak lagi dapat dipertahankan bahkan akan mengalami kepunahan. Dalam peringatan Hari Keragaman Hayati Sedunia dua tahun yang lalu Departemen Kehutanan mengumumkan bahwa setiap harinya Indonesia kehilangan satu species (punah) dan kehilangan hampir 70% habitat alami pada sepuluh
tahun terakhir ini.
Hutan di Indonesia dikenal dengan keanekaragaman hayati di dalamnya. Dengan rusaknya hutan sudah pasti keanekaragaman ini tidak lagi dapat dipertahankan bahkan akan mengalami kepunahan. Dalam peringatan Hari Keragaman Hayati Sedunia dua tahun yang lalu Departemen Kehutanan mengumumkan bahwa setiap harinya Indonesia kehilangan satu species (punah) dan kehilangan hampir 70% habitat alami pada sepuluh
tahun terakhir ini.
Merugikan Keuangan Negara
Sebenarnya bila pemerintah mau mengelola hutan dengan lebih baik, jujur dan adil, pendapatan dari sektor kehutanan sangat besar. Tetapi yang terjadi adalah sebaliknya. Misalnya tahun 2003 jumlah produksi kayu bulat yang legal (ada ijinnya) adalah sebesar 12 juta m3/tahun. Padahal kebutuhan konsumsi kayu keseluruhan sebanyak 98 juta m3/tahun. Data ini menunjukkan terdapat kesenjangan antara pasokan dan permintaan kayu bulat sebesar 86 juta m3. Kesenjangan teramat besar ini dipenuhi dari pencurian kayu (illegal loging). Dari praktek tersebut diperkirakan kerugian yang dialami Indonesia mencapai Rp.30 trilyun/tahun. Hal inilah yang menyebabkan pendapatan sektor kehutanan dianggap masih kecil yang akhirnya mempengaruhi pengembangan program pemerintah untuk masyarakat Indonesia.
Sebenarnya bila pemerintah mau mengelola hutan dengan lebih baik, jujur dan adil, pendapatan dari sektor kehutanan sangat besar. Tetapi yang terjadi adalah sebaliknya. Misalnya tahun 2003 jumlah produksi kayu bulat yang legal (ada ijinnya) adalah sebesar 12 juta m3/tahun. Padahal kebutuhan konsumsi kayu keseluruhan sebanyak 98 juta m3/tahun. Data ini menunjukkan terdapat kesenjangan antara pasokan dan permintaan kayu bulat sebesar 86 juta m3. Kesenjangan teramat besar ini dipenuhi dari pencurian kayu (illegal loging). Dari praktek tersebut diperkirakan kerugian yang dialami Indonesia mencapai Rp.30 trilyun/tahun. Hal inilah yang menyebabkan pendapatan sektor kehutanan dianggap masih kecil yang akhirnya mempengaruhi pengembangan program pemerintah untuk masyarakat Indonesia.
Banjir
Dalam peristiwa banjir yang sering melanda Indonesia akhir-akhir ini, disebutkan bahwa salah satu akar penyebabnya adalah karena rusaknya hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan dan tangkapan air (catchment area). Hutan yang berfungsi untuk mengendalikan banjir di waktu musim hujan dan menjamin ketersediaan air di waktu musim kemarau, akibat kerusakan hutan makin hari makin berkurang luasnya. Tempat-tempat untuk meresapnya air hujan (infiltrasi) sangat berkurang, sehingga air hujan yang mengalir di permukaan tanah jumlahnya semakin besar dan mengerosi daerah yang dilaluinya. Limpahannya akan menuju ke tempat yang lebih rendah sehingga menyebabkan banjir.
Bencana banjir dapat akan semakin bertambah dan akan berulang apabila hutan semakin mengalami kerusakan yang parah. Tidak hanya akan menimbulkan kerugian materi, tetapi nyawa manusia akan menjadi taruhannya. Banjir di Jawatimur dan Jawa tengah adalah contoh nyata.
Dalam peristiwa banjir yang sering melanda Indonesia akhir-akhir ini, disebutkan bahwa salah satu akar penyebabnya adalah karena rusaknya hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan dan tangkapan air (catchment area). Hutan yang berfungsi untuk mengendalikan banjir di waktu musim hujan dan menjamin ketersediaan air di waktu musim kemarau, akibat kerusakan hutan makin hari makin berkurang luasnya. Tempat-tempat untuk meresapnya air hujan (infiltrasi) sangat berkurang, sehingga air hujan yang mengalir di permukaan tanah jumlahnya semakin besar dan mengerosi daerah yang dilaluinya. Limpahannya akan menuju ke tempat yang lebih rendah sehingga menyebabkan banjir.
Bencana banjir dapat akan semakin bertambah dan akan berulang apabila hutan semakin mengalami kerusakan yang parah. Tidak hanya akan menimbulkan kerugian materi, tetapi nyawa manusia akan menjadi taruhannya. Banjir di Jawatimur dan Jawa tengah adalah contoh nyata.
2.3. Metode Penelitian
Laporan ini dibuat berdasarkan
metode dokumentasi dari berbagai sumber informasi. Seperti buku-buku, internet
dan pendapat dari beberapa masyarakat dan teman-teman. Sehingga dapat kami
tarik kesimpulan dari berbagai sumber tersebut untuk melengkapi laporan
penelitian geografi ini. Yang membahas mengenai kerusakan hutan terhadap
lingkugan sekitar Bukit Kemuning, Lampung Utara.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Sebagai penutup tulisan ini dapat dikemukakan beberapa
hal sebagai berikut:
3.1.1. Hutan merupakan
sumberdaya alam yang tidak ternilai harganya karena didalamnya terkandung
keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan
non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, dan
sebagainya. Karena itu pemanfaatan dan perlindungannya diatur oleh
Undang-undang dan peraturan pemerintah.
3.1.2. Kebakaran dan penebangan
liar merupakan salah satu bentuk gangguan terhadap sumberdaya hutan dan
akhir-akhir ini makin sering terjadi. Kebakaran dan penebangan hutan
menimbulkan kerugian yang sangat besar dan dampaknya sangat luas, bahkan
melintasi batas negara. Di sisi lain upaya pencegahan dan pengendalian yang
dilakukan selama ini masih belum memberikan hasil yang optimal. Oleh karena itu
perlu perbaikan secara menyeluruh, terutama yang terkait dengan kesejahteraan
masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan.
3.1.3. Berbagai upaya perbaikan
yang perlu dilakukan antara lain dibidang penyuluhan kepada masyarakat
khususnya yang berkaitan dengan faktor-faktor penyebab kebakaran hutan,
peningkatan kemampuan aparatur pemerintah terutama dari Departemen Kehutanan,
peningkatan fasilitas untuk mencegah dan menanggulagi kebakaran hutan, dan
penebangan liar ,pembenahan bidang hukum dan penerapan sangsi secara tegas
3.1.4. Akibat penebangan
hutan,2100 mata air mengering dan akibat dari penebangan juga mengakibatkan
kerusakan sumber air (mata air) akan semakin cepat.
3.2. Saran
Bagi para pembaca makalah ini dan juga semua orang
bahwa hutan merupakan sumber kehidupan bagi manusia apabila hutan sudah tidak
ada lagi maka kehidupan manusia akan berubah dan kemiskinan akan terjadi. Maka
dari itu menjaga kelestarian hutan jangan lah dianggap mudah.
Dan bagi para pecinta alam ,teruskanlah usaha
penjagaan itu dengan sebaik-baiknya dan juga tingkatkan kewaspadaan terhadap
orang-orang yang mau merusaknya, cegah agar tidak terjadi kerusakan dihutan
kita ini.
3.3. Daftar
Pustaka
Yulir,Yulmadia.2013.Geografi 1 SMA:Penelitian Geografi.Jakarta:Yudistira
It is undeniable that the destruction of forests occur on a daily basis, such information often we get from various media such as television
BalasHapustogel online